Gelapkan Motor PT Mandala Multifinance Tbk, Aswar Terancam 2 Tahun Penjara
Table of Contents
Ketgam: Ilustrasi
Penata.id,Soppeng -- Kasus dugaan penggelapan motor kredit yang terjadi di kabupaten Soppeng, terus berjalan. Setelah melakukan penahanan terhadap Azwar, polisi terus melakukan pengembangan kasus.
Kanit Pidum dan Tahbang, Ipda Nirwan Bakri, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap fakta dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
"Pasti kami lakukan pendalaman setiap kasus, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain" Ungkap Nirwan, Selasa (19 November 2024).
Pihaknya juga terus mengumpulkan bukti untuk kelengkapan administrasi, sebelum melimpahkan kasus tersebut ke pihak kejaksaan.
"Berkas masih kami lengkapi karena administrasi penyidikan banyak. Secepatnya akan kami limpahkan ke kejaksaan," Terangnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan aset kredit dan kepatuhan terhadap aturan hukum. Polisi berkomitmen mengungkap pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang pria bernama Aswar (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menggelapkan sepeda motor milik PT Mandala Multifinance Tbk Cabang Soppeng. Kejadian ini dilaporkan pada Rabu (13/11/2024).
Aksi penggelapan diduga terjadi pada Kamis, 24 April 2023, sekitar pukul 10.00 WITA, di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1523/VI/2023/SPKT tertanggal 26 Juni 2023, Aswar mengajukan pengambilan kredit motor melalui PT Mandala Finance.
Dan terpenting perlu diingat bahwa penggelapan kendaraan kredit melanggar Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 juncto Pasal 23 Ayat (2). Pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 50.000.000.
Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa izin juga dapat dianggap tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Post a Comment